Puskesmas Cigombong

Loading

Pelayanan Keluarga Berencana (KB): Hak dan Kewajiban Keluarga dalam Perencanaan Keluarga

Pelayanan Keluarga Berencana (KB): Hak dan Kewajiban Keluarga dalam Perencanaan Keluarga


Pelayanan Keluarga Berencana (KB) merupakan program yang penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Program ini memberikan hak dan kewajiban kepada setiap keluarga dalam perencanaan keluarga mereka.

Menurut dr. Anwar Santoso, Direktur Jenderal Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengendalian pertumbuhan penduduk. Dalam pelaksanaannya, setiap keluarga memiliki hak untuk mendapatkan informasi, layanan, dan fasilitas yang berkaitan dengan perencanaan keluarga.

Namun, tidak hanya hak, keluarga juga memiliki kewajiban untuk aktif dalam merencanakan jumlah anak yang diinginkan. Menurut Prof. Dr. Siti Fathonah, pakar kesehatan reproduksi, “Keluarga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa kehamilan terjadi secara terencana dan tidak membahayakan kesehatan ibu dan anak.”

Dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam perencanaan keluarga, keluarga juga harus memperhatikan aspek-aspek lain seperti kesehatan reproduksi, pendidikan seksual, dan pemahaman tentang pentingnya KB. Hal ini sejalan dengan konsep keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa.

Dengan adanya Pelayanan Keluarga Berencana (KB), diharapkan setiap keluarga dapat merencanakan kehamilan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung program Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan laksanakan hak serta kewajiban kita dalam perencanaan keluarga demi masa depan yang lebih baik.